kalo agy kcelakaan to gmana kan xuru pggl 911 ,,
kalo agy bt pggl cpa dun ?
hoaa !!
knp iaa blkgn nii cpedh bgt bt . .
huh . .
Sabtu, 28 Februari 2009
assignment schedule for the following week
2nd March 2009 - 7th March 2009
- Monday : civics test ( oral )
- Tuesday : economy test ( remedial classical )
- Wednesday : mathematics homework
- Thursday : no task
- Friday : english assignments ( 2 conversations , 1 report ) ,, geography homework
- Monday : civics test ( oral )
- Tuesday : economy test ( remedial classical )
- Wednesday : mathematics homework
- Thursday : no task
- Friday : english assignments ( 2 conversations , 1 report ) ,, geography homework
chicken pox ? no !
ad g kmrn ru kna cacar . .
g pkr tu cacar gag serem . .
biz kmrn merah 2 nya mci dkidh . .
hr ni kuxh jdie serem gtu iaa ?
kcian g lyadhnya . .
kalo g iank kna gmana iaa ?
arggggh ,,
ogah ngebayanginnya . .
g pkr tu cacar gag serem . .
biz kmrn merah 2 nya mci dkidh . .
hr ni kuxh jdie serem gtu iaa ?
kcian g lyadhnya . .
kalo g iank kna gmana iaa ?
arggggh ,,
ogah ngebayanginnya . .
Jumat, 27 Februari 2009
upss . . i broke someone's heart
knp iaa ?
iank sla pdhl kyknya bkn g . .
apa krn g gag ixa bales rasa dy trus g iank kna dijutekkn ?
kyknya tyap x mu mulai hub iank ru ma org laen ,,
g slalu nykidihn dy . .
pdhl g gag mksd . .
g cm pgn bahagia aj . .
ap permintaan g tlalu besar ?
g gag ixa bales rasa dy . .
bneran gag ixa . .
g tw dy bkn bwat g . .
g cm pgn tmenan n gag djutekkn . .
g jg akidh kalo bgne . .
dy org iank pduli ma g wkt g down . .
klo tb 2 dy brnti ,,
ap g ixa ngadepin ?
iank sla pdhl kyknya bkn g . .
apa krn g gag ixa bales rasa dy trus g iank kna dijutekkn ?
kyknya tyap x mu mulai hub iank ru ma org laen ,,
g slalu nykidihn dy . .
pdhl g gag mksd . .
g cm pgn bahagia aj . .
ap permintaan g tlalu besar ?
g gag ixa bales rasa dy . .
bneran gag ixa . .
g tw dy bkn bwat g . .
g cm pgn tmenan n gag djutekkn . .
g jg akidh kalo bgne . .
dy org iank pduli ma g wkt g down . .
klo tb 2 dy brnti ,,
ap g ixa ngadepin ?
undang - undang kewarganegaraan Indonesia
undang - undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 :
- UU no. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia :
menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
- UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU no. 3
tahun 1946
menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
Indonesia
= lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia ,, dan ayah itu pada waktu
meninggal dunia adalah warga negara RI
= lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
= memperoleh kewarganegaraan menurut UU no. 62 tahun 1958
- UU no. 4 tahun 1969 tentang Pencabutan UU no. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
lagi
- UU no. 3 tahun 1976 tentang Pencabutan pasal 18 UU no. 62 tahun 1958
- UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
- UU no. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia :
menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
- penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak - anak penduduk asli itu
- istri seorang warga negara
- keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara lain
- anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah
- anak - anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya ,, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia ,, meninggal
- orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut - turut dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin
- masuk menjadi warga negara Indonesia dengan pewarganegaraan ( melalui proses naturalisasi
- UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU no. 3
tahun 1946
menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
- mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan UU / Peraturan / Perjanjian yang berlaku surut
- mereka yang memenuhi syarat - syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU no. 62 tahun 1958 ,, yakni seperti berikut :
Indonesia
= lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia ,, dan ayah itu pada waktu
meninggal dunia adalah warga negara RI
= lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
= memperoleh kewarganegaraan menurut UU no. 62 tahun 1958
- UU no. 4 tahun 1969 tentang Pencabutan UU no. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
lagi
- UU no. 3 tahun 1976 tentang Pencabutan pasal 18 UU no. 62 tahun 1958
- UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
menurut UU ini ,, yang termasuk warga negara Indonesia ialah :
- setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang - undangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI ,, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
- anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
- anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anak dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir dalam wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
- anak yang baru lahir yang ditemukan dalam wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir dalam wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya ,, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelu mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
Langganan:
Komentar (Atom)








